Muhammad SAW sebagai rahmatul lil alamin
Beliau adalah seorang anak yatim dan seorang ummi dan hidup dengan penuh cobaan.tapi karena kehendak allah maka beliau diangkat menjadi rasul akhir zaman.peristiwa itu terjadi pada malam 17 ramadhan.
Maka sejak itulah beliau menjadi rasul dan memulai berdakwah dengan sembunyi-sembunyi.semua itu dilakukan karena ancaman dari kaum quraish masih terlalu besar dan berbahaya.kemudian ketika pemeluk agama rasul semakin banyak terutama masuknya pamanya hamzah dan umar bin khatab maka dakwah rasul menjadi terang terangan.kemudian ketika perlawanan kaum quraish menjadi jadi,maka rasul dan sahabatnya memutuskan untuk hijrah ke madinah karena di madinah sudah banyak pemeluk agama islam.selain itu penduduk madinah sangat toleransi sehingga sejak itulah agama islam mulai berkembang dengan pesatnya.
Muhammad SAW as a Rahmatul Lil Alamin
Assalmualaikum wr.wb.
All praise be to Allah who has been giving mercy and blessing so we can attend this meeting without any obstacles.
Secondly, sholawat and salam may be given to our beloved prophet, Muhammad SAW who has guided us from the darkness to the lightness.
Then, I am standing in here just want to deliver my speech about our beloved prophet, Muhammad SAW.
Muhammad was an orphan and Ummi and lived with so many obstacles. But, because of the will of God, then He was nominated became a prophet in the end of time. That’s event happened in the night of 17 Ramadhan. Since that time, he became a prophet and started his religious proselytizing behind back. All of that was done because there were menacing from Quraish community still too big and danger. When the follower of Muhammad more and more especially the entry of his uncle, Hamzah and Umar bin Khattab, so his religious proselytizing became undisguised. And then, when the against of Quraish community more and more, so that Rasul and his friends decided to move to Madinah because of the follower of Muhammad in Madinah have reached a big quantity. Beside that, the Madinah societies were very tolerance so that Islam rapidly developed.
Okay,, that’s all my speech. And please forgive me for my mistake.
And the last,
wassalamualaikum wr.wb
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
Kamis, 18 Februari 2010
Muhammad SAW sebagai rahmatul lil alamin
Diposting oleh
Syamsul8890's blog
di
05.43
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Minggu, 24 Januari 2010
perjuangan rasul
Muhammad SAW sebagai rahmatul lil alamin
Beliau adalah seorang anak yatim dan seorang ummi dan hidup dengan penuh cobaan.tapi karena kehendak allah maka beliau diangkat menjadi rasul akhir zaman.peristiwa itu terjadi pada malam 17 ramadhan.
Maka sejak itulah beliau menjadi rasul dan memulai berdakwah dengan sembunyi-sembunyi.semua itu dilakukan karena ancaman dari kaum quraish masih terlalu besar dan berbahaya.kemudian ketika pemeluk agama rasul semakin banyak terutama masuknya pamanya hamzah dan umar bin khatab maka dakwah rasul menjadi terang terangan.kemudian ketika perlawanan kaum quraish menjadi jadi,maka rasul dan sahabatnya memutuskan untuk hijrah ke madinah karena di madinah sudah banyak pemeluk agama islam.selain itu penduduk madinah sangat toleransi sehingga sejak itulah agama islam mulai berkembang dengan pesatnya.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Beliau adalah seorang anak yatim dan seorang ummi dan hidup dengan penuh cobaan.tapi karena kehendak allah maka beliau diangkat menjadi rasul akhir zaman.peristiwa itu terjadi pada malam 17 ramadhan.
Maka sejak itulah beliau menjadi rasul dan memulai berdakwah dengan sembunyi-sembunyi.semua itu dilakukan karena ancaman dari kaum quraish masih terlalu besar dan berbahaya.kemudian ketika pemeluk agama rasul semakin banyak terutama masuknya pamanya hamzah dan umar bin khatab maka dakwah rasul menjadi terang terangan.kemudian ketika perlawanan kaum quraish menjadi jadi,maka rasul dan sahabatnya memutuskan untuk hijrah ke madinah karena di madinah sudah banyak pemeluk agama islam.selain itu penduduk madinah sangat toleransi sehingga sejak itulah agama islam mulai berkembang dengan pesatnya.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Diposting oleh
Syamsul8890's blog
di
19.48
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label:
perjuangan rasul
Selasa, 12 Januari 2010
ghibah
Jangan menggunjing orang orang mukmin.larangan ini sesuai dengan firman allah yang artnya: “Dan janganlah sebagian dari kamu menggunjing sebagian yang lain.”
Ghibah adalah menggunjing atau membicarakan orang lain dengan sesuatu yang ia tidak suka,meski yang dibicarakan itu benar kenyataannya.
Rasulullah SAW sendiri menjelaskan apa arti ghibah itu,”Tahukah kalian apakah ghibah itu?”Orang orang menjawab,”Allah dan Rasulnya lebih tahu.”nabi menjelaskan,”pembicaraanmu tentang saudaramu yang ia tidak suka.”seseorang bertanya,”bagaimana pendapatmu jika yang aku bicarakan itu benar benar ada dalam diri saudaraku?”nabi menjawab,”jika padanya ada sesuatu seperti yang engkau bicarakan itu,maka engkau telah menggunjingnya.namun bila tidak ada,maka engkau telah memfitnahnya.”(HR Muslim)
Dari hadits diatas rasulullah telah menjelaskan bahwa ghibah itu adalah membicarakan orang lain walaupun itu benar terjadi pada diri orang yang dibicarakan.akan tetapi apabila yang dibicarakan itu tidak benar maka orang itu telah memfitnah seseorang.dan hukumnya tentu lebih berat.wallahu a’lam.
Sungguh berat konsekuensi dari ghibah itu,padahal ghibah telah menjadi kebiasaan kita sehari hari.dalam suatu pertemuan ibu ibu tentu tidak akan asyik tanpa adanya ghibah,demikian juga laki laki.di hari hari kita juga tidak lepas dari adanya tayangan televise yang justru membuat acara ghibah yang membicarakan hal yang baik maupun yang baik pada diri seorang artis.sungguh hancurnya moral orang orang kita saat ini bila acara acara yang memperlihatkan ghibah yang dibungkus dengan indahnya terus dilegalkan untuk menjadi tontonan kita sehari hari.sebagai generasi muda,apakah yang harus kita lakukan….?????
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Ghibah adalah menggunjing atau membicarakan orang lain dengan sesuatu yang ia tidak suka,meski yang dibicarakan itu benar kenyataannya.
Rasulullah SAW sendiri menjelaskan apa arti ghibah itu,”Tahukah kalian apakah ghibah itu?”Orang orang menjawab,”Allah dan Rasulnya lebih tahu.”nabi menjelaskan,”pembicaraanmu tentang saudaramu yang ia tidak suka.”seseorang bertanya,”bagaimana pendapatmu jika yang aku bicarakan itu benar benar ada dalam diri saudaraku?”nabi menjawab,”jika padanya ada sesuatu seperti yang engkau bicarakan itu,maka engkau telah menggunjingnya.namun bila tidak ada,maka engkau telah memfitnahnya.”(HR Muslim)
Dari hadits diatas rasulullah telah menjelaskan bahwa ghibah itu adalah membicarakan orang lain walaupun itu benar terjadi pada diri orang yang dibicarakan.akan tetapi apabila yang dibicarakan itu tidak benar maka orang itu telah memfitnah seseorang.dan hukumnya tentu lebih berat.wallahu a’lam.
Sungguh berat konsekuensi dari ghibah itu,padahal ghibah telah menjadi kebiasaan kita sehari hari.dalam suatu pertemuan ibu ibu tentu tidak akan asyik tanpa adanya ghibah,demikian juga laki laki.di hari hari kita juga tidak lepas dari adanya tayangan televise yang justru membuat acara ghibah yang membicarakan hal yang baik maupun yang baik pada diri seorang artis.sungguh hancurnya moral orang orang kita saat ini bila acara acara yang memperlihatkan ghibah yang dibungkus dengan indahnya terus dilegalkan untuk menjadi tontonan kita sehari hari.sebagai generasi muda,apakah yang harus kita lakukan….?????
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Diposting oleh
Syamsul8890's blog
di
18.47
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label:
ghibah
Sabtu, 09 Januari 2010
ayay ayat waris
AYAT-AYAT WARIS
ALLAH SWT berfirman
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (an-Nisa': 12)
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (an-Nisa': 176)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
ALLAH SWT berfirman
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (an-Nisa': 12)
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (an-Nisa': 176)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Diposting oleh
Syamsul8890's blog
di
20.34
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label:
waris
Selasa, 05 Januari 2010
Aqidah islamiyah
Ringkasan Akidah Ahlusunnah Wal Jamaah Mon, 2007-12-17 14:23 — admin Perkara-perkara yang wajib diyakini berkaitan dengan Iman dikenal sebagai Rukun Iman, yang meliputi: 1. Keyakinan kita dengan ALLAH dan sifat-sifatNya baik sifat-sifat yang wajib, sifat-sifat yang mustahil dan juga sifat-sifat yang boleh. 2. Keyakinan kita dengan para rasul dan sifat-sifatnya. 3. Keyakinan dengan kitab-kitab yang pernah diturunkan oleh Allah seperti Al Quran, Zabur, Injil dan Taurat. 4. Keyakinan kepada para malaikat. 5. Yakin kepada akhirat yang meliputi Syurga dan Neraka serta perkara-perkara lain yang merangkumi perkara di alam ghaib. 6. Keyakinan pada Qadha dan Qadar ALLAH.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Diposting oleh
Syamsul8890's blog
di
18.52
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label:
aqidah islamiyah
Selasa, 24 November 2009
pejuang salib
Diposting oleh
Syamsul8890's blog
di
06.13
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label:
pejuang salib
civic education
Mengenal Civic Education
Dalam buku Belajar Civic Education dari Amerika, dijelaskan bahwa Civic Education adalah pendidikan- untuk mengembangkan dan memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain. Yang pada akhirnya cita-cita demokrasi dapat diwujudkan dengan sesungguhnya bila setiap warganegara dapat berpartisipasi dalam pemerintahannya Dalam demokrasi konstitusional, civic education yang efektif adalah suatu keharusan karena kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat demokratis, berpikir secara kritis, dan bertindak secara sadar dalam dunia yang plural, memerlukan empati yang memungkinkan kita mendengar dan oleh karenanya mengakomodasi pihak lain, semuanya itu memerlukan kemampuan yang memadai (Benjamin Barber, 1992)
Tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik ditingkat lokal, maupun nasional. Hasilnya adalah dalam masyarakat demokratis kemungkinan mengadakan perubahan sosial akan selalu ada, jika warga negaranya mempunyai pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk mewujudkannya. Partisipasi warga negara dalam masyarakat demokratis, harus didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pemahaman serta penerimaan akan hak-hak dan tanggung jawab. Partisipasi semacam itu memerlukan (1) penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu, (2) pengembangan kemampuan intelektual dan partisipatoris, (3) pengembangan karakter atau sikap mental tertentu, dan (4) komitmen yang benar terhadap nilai dan prisip fundamental demokrasi.
Dalam civic education juga didalamnya mengembangkan tiga komponen utama: pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), kecakapan kewarganegaraan (civic skills), dan watak-watak kewarganegaraan (civic dispositions).
Civic Education memberdayakan warganegara untuk dapat membuat pilihan yang bijak dan penuh dengan kesadaran dari berbagai alternatif yang ditawarkan, memberikan pengalaman-pengalaman dan pemahaman yang dapat memupuk berkembangnya komitmen yang benar terhadap nilai-nilai dan prinsip yang memberdayakan sebuah masyarakat bebas untuk tetap bertahan.
Civic Education bukan hanya meningkatkan partisipasi warga negara, tetapi juga menanamkan partisipasi yang berkompeten dan bertanggungjawab dan kompeten harus didasarkan pada perenungan (refleksi), pengetahuan dan tanggung jawab moral.
Ace Suryadi mengatakan bahwa Civic Education menekankan pada empat hal :
Pertama, Civic Education bukan sebagai Indoktrinasi politik, Civic Education sebaiknya tidak menjadi alat indoktrinasi politik dari pemerintahan yang berkuasa. Civic Education seharusnya menjadi bidang kajian kewarganegaraan serta disiplin lainnya yang berkaitan secara langung denga proses pengembangan warga negara yang demokratis sebagai pelaku-pelaku pembengunan bangsa yang bertanggung jawab.
Kedua, Civic Education mengembangkan state of mind, pembangunan karakter bangsa merupakan proses pembentukan warga negara yang cerdas serta berdaya nalar tinggi. Civic education memusatkan perhatian pada pembentukan kecerdasan (civic intelligence), tanggung jawab (civic responbility), dan partisipasi (civic participation) warga negara sebagai landasan untuk mengembangkan nilai dan perilaku demokrasi. Demokrasi dikembangkan melalui perluasan wawasan, pengembangan kemampuan analisis serta kepekaan sosial bagi warga negara agar mereka ikut memecahkan permasalahan lingkungan. Kecakapan analitis itu juga diperlukan dalam kaitan dengan sistem politik, kenegaraan, dan peraturan perundang-undangan agar pemecahan masalah yang mereka lakukan adalah realistis.
Ketiga, Civic Education adalah suatu proses pencerdasan, pendekatan mengajar yang selama ini seperti menuangkan air kedalam gelas (watering down) seharusnya diubah menjadi pendekatan yang lebih partisipatif dengan menekankan pada latihan penggunaan nalar dan logika. Civic education membelajarkan siswa memiliki kepekaan sosial dan memahami permasalahan yang terjadi dilingkungan secara cerdas. Dari proses itu siswa dapat juga diharapkan memiliki kecakapan atau kecerdasan rasional, emosional, sosial dan spiritual yang tinggi dalam pemecahan permasalahan sosial dalam masyarakat. Keempat, Civic Education sebagai lab demokrasi, sikap dan perilaku demokratis perlu berkembang bukan melalui mengajar demokrasi (teaching democracy), akan tetapi melalui penerapan cara hidup berdemokrasi (doing democracy) sebagai modus pembelajaran. Melalui penerapan demokrasi, siswa diharapkan akan seceptnya memahami bahwa demokrasi itu penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam hal ini civic education lebih dipentingkan karena menekankan pada:
Pertama, Civic Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic knowledge yang tidak saja menawarka solusi alternatif, tetapi juga sangat terbuka dengan kritik (kontruktif). Kedua, Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis.
Pendidikan yang bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan tujuan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuan kan peran warga dalam masyarakat demokratis.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Dalam buku Belajar Civic Education dari Amerika, dijelaskan bahwa Civic Education adalah pendidikan- untuk mengembangkan dan memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain. Yang pada akhirnya cita-cita demokrasi dapat diwujudkan dengan sesungguhnya bila setiap warganegara dapat berpartisipasi dalam pemerintahannya Dalam demokrasi konstitusional, civic education yang efektif adalah suatu keharusan karena kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat demokratis, berpikir secara kritis, dan bertindak secara sadar dalam dunia yang plural, memerlukan empati yang memungkinkan kita mendengar dan oleh karenanya mengakomodasi pihak lain, semuanya itu memerlukan kemampuan yang memadai (Benjamin Barber, 1992)
Tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik ditingkat lokal, maupun nasional. Hasilnya adalah dalam masyarakat demokratis kemungkinan mengadakan perubahan sosial akan selalu ada, jika warga negaranya mempunyai pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk mewujudkannya. Partisipasi warga negara dalam masyarakat demokratis, harus didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pemahaman serta penerimaan akan hak-hak dan tanggung jawab. Partisipasi semacam itu memerlukan (1) penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu, (2) pengembangan kemampuan intelektual dan partisipatoris, (3) pengembangan karakter atau sikap mental tertentu, dan (4) komitmen yang benar terhadap nilai dan prisip fundamental demokrasi.
Dalam civic education juga didalamnya mengembangkan tiga komponen utama: pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), kecakapan kewarganegaraan (civic skills), dan watak-watak kewarganegaraan (civic dispositions).
Civic Education memberdayakan warganegara untuk dapat membuat pilihan yang bijak dan penuh dengan kesadaran dari berbagai alternatif yang ditawarkan, memberikan pengalaman-pengalaman dan pemahaman yang dapat memupuk berkembangnya komitmen yang benar terhadap nilai-nilai dan prinsip yang memberdayakan sebuah masyarakat bebas untuk tetap bertahan.
Civic Education bukan hanya meningkatkan partisipasi warga negara, tetapi juga menanamkan partisipasi yang berkompeten dan bertanggungjawab dan kompeten harus didasarkan pada perenungan (refleksi), pengetahuan dan tanggung jawab moral.
Ace Suryadi mengatakan bahwa Civic Education menekankan pada empat hal :
Pertama, Civic Education bukan sebagai Indoktrinasi politik, Civic Education sebaiknya tidak menjadi alat indoktrinasi politik dari pemerintahan yang berkuasa. Civic Education seharusnya menjadi bidang kajian kewarganegaraan serta disiplin lainnya yang berkaitan secara langung denga proses pengembangan warga negara yang demokratis sebagai pelaku-pelaku pembengunan bangsa yang bertanggung jawab.
Kedua, Civic Education mengembangkan state of mind, pembangunan karakter bangsa merupakan proses pembentukan warga negara yang cerdas serta berdaya nalar tinggi. Civic education memusatkan perhatian pada pembentukan kecerdasan (civic intelligence), tanggung jawab (civic responbility), dan partisipasi (civic participation) warga negara sebagai landasan untuk mengembangkan nilai dan perilaku demokrasi. Demokrasi dikembangkan melalui perluasan wawasan, pengembangan kemampuan analisis serta kepekaan sosial bagi warga negara agar mereka ikut memecahkan permasalahan lingkungan. Kecakapan analitis itu juga diperlukan dalam kaitan dengan sistem politik, kenegaraan, dan peraturan perundang-undangan agar pemecahan masalah yang mereka lakukan adalah realistis.
Ketiga, Civic Education adalah suatu proses pencerdasan, pendekatan mengajar yang selama ini seperti menuangkan air kedalam gelas (watering down) seharusnya diubah menjadi pendekatan yang lebih partisipatif dengan menekankan pada latihan penggunaan nalar dan logika. Civic education membelajarkan siswa memiliki kepekaan sosial dan memahami permasalahan yang terjadi dilingkungan secara cerdas. Dari proses itu siswa dapat juga diharapkan memiliki kecakapan atau kecerdasan rasional, emosional, sosial dan spiritual yang tinggi dalam pemecahan permasalahan sosial dalam masyarakat. Keempat, Civic Education sebagai lab demokrasi, sikap dan perilaku demokratis perlu berkembang bukan melalui mengajar demokrasi (teaching democracy), akan tetapi melalui penerapan cara hidup berdemokrasi (doing democracy) sebagai modus pembelajaran. Melalui penerapan demokrasi, siswa diharapkan akan seceptnya memahami bahwa demokrasi itu penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam hal ini civic education lebih dipentingkan karena menekankan pada:
Pertama, Civic Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic knowledge yang tidak saja menawarka solusi alternatif, tetapi juga sangat terbuka dengan kritik (kontruktif). Kedua, Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis.
Pendidikan yang bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan tujuan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran dan membekali pengetahuan kan peran warga dalam masyarakat demokratis.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
Diposting oleh
Syamsul8890's blog
di
05.40
0
komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Langganan:
Postingan (Atom)